Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Usaha Dapat Lakukan Pendaftaran Melalui Sistem OSS

  • Oleh Nopri
  • 08 Juni 2021 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten II Setda Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nurul Edy mengatakan, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem online single submission (OSS).

"Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan nomor induk berusaha (NIB). NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu usaha industri atau usaha jasa," katanya, Selasa 8 Juni 2021.

Edy menjelaskan, OSS merupakan sistem layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (PBTSE) yang mempermudah pelaku melakukan dalam pendaftaran untuk kegiatan berusaha

"Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dilakukan perizinan terpadu satu pintu (PTSP)," jelasnya.

Adapun dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pemerintah pusat melimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

"Selanjutnya, gubernur mendelegasikan kewenangan itu kepada Bupati/Walikota untuk dilaksanakan oleh masing-masing Dinas PTSP Kabupaten/Kota," tutupnya. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru