Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum JE Minta Seluruh Pihak Menahan Diri terkait Kasus di SPI

  • Oleh ANTARA
  • 10 Juni 2021 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Batu - Kuasa hukum JE,  terlapor kasus dugaan kejahatan luar biasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI), meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memberikan pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, menilai pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut bisa berpengaruh pada kondisi psikologis para siswa yang saat ini masih mengenyam pendidikan di SMA SPI.

"Kami meminta seluruh pihak untuk menahan diri, dan tidak mengeluarkan pendapat atau opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pernyataan tidak benar, yang akan menjadi korban adalah para siswa," kata Recky dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis.

Recky menjelaskan bahwa pernyataan terkait dengan SMA SPI, dinilai memberikan dampak psikologis pada para siswa. Terlebih, beberapa waktu lalu terdapat salah satu organisasi masyarakat yang melakukan unjuk rasa di sekolah tersebut.

Selain para siswa yang saat ini masih mengenyam pendidikan di SMA SPI, kata Recky, para wali murid juga terus mengikuti perkembangan kasus melalui pemberitaan di media. Tidak sedikit wali murid yang meminta anaknya untuk pulang karena khawatir.

"Anak-anak yang bersekolah di sini memiliki keluarga yang mengikuti perkembangan melalui berita. Pernyataan yang tidak bertanggung jawab, membuat mereka khawatir," kata Recky.

Recky membantah seluruh tuduhan kejahatan luar biasa yang terjadi di SMA SPI. Menurut dia, sekolah tersedbut memiliki sistem pengawasan internal, dan juga diawasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

"Jika terjadi tindakan sebagaimana yang didugakan terjadi di dalam Sekolah SPI, itu akan menjadi temuan. Seluruh tuduhan adalah pernyataan yang tidak benar," kata Recky.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.

Pemilik sekolah tersebut dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan kepada pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah seorang korban.

Berita Terbaru