Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPR: Sembako dan Pendidikan Tak Boleh Kena Pajak

  • Oleh ANTARA
  • 13 Juni 2021 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritisi rencana Kementerian Keuangan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan sektor pendidikan melalui perluasan objek PPN.

Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu mengatakan, sembako atau bahan pokok, sektor pendidikan, dan kesehatan tidak boleh dipungut pajak.

Hal itu lantaran ketiga sektor tersebut merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan negara.

"Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat. Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," kata Misbakhun.

Anggota DPR RI itu menyebutkan Kemenkeu harus bertanggung jawab atas polemik soal Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang memuat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako dan sektor pendidikan itu.

"Polemik yang terjadi dan penolakan keras di masyarakat atas rencana Kemenkeu ini sangat mempengaruhi citra Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dikenal sangat pro-rakyat kecil," ujar Misbakhun.

Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga menentang ide Kemenkeu tentang PPN sektor pendidikan karena pendidikan adalah simbol pembangunan karakter sebuah bangsa.

"Pendidikan itu menunjukkan kualitas SDM sebuah negara. Kalau pendidikan sampai dijadikan objek pajak dan dikenakan tarif PPN, kualitasnya akan terpengaruh," ujar anggota Komisi XI DPR ini.

Misbakhun menganggap isi RUU KUP yang memuat rencana pengenaan PPN terhadap sektor pendidikan dan pangan justru membuktikan Kemenkeu gagal membuat kebijakan yang merujuk pada amanat konstitusi.

Alasannya, konstitusi mengamanatkan berbagai sektor yang harus dijaga dengan semangat gotong royong.

Berita Terbaru