Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Video, Aksi Pencabulan Pria di Katingan ini Ketahuan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 14 Juni 2021 - 02:31 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Satreskrim Polres Katingan mengamankan seorang pria 45 tahun yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya diketahui masih berusia 14 tahun. 

"Pelaku kita amankan ke Polres Katingan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, Minggu, 13 Juni 2021.

Adapun pencabulan itu terjadi di Rabu, 2 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban, Kecamatan Katingan Hilir.

Peristiwa itu diketahui orang tua korban berawal dari video yang diperoleh. Dalam video ini, pelaku dan korban tidur-tiduran di dalam kamar rumah korban.

Kemudian ayah korban langsung menannyakan peristiwa itu kepada korban. Dan korban pun mengakuinya.

"Menurut pengakuan pelaku, dia merasa suka dengan korban sehingga mengajak berhubungan badan" kata dia.

Agar korban mau dibawa berhubungan badan karena kerap menerima uang sebesar Rp 50.000. Pelaku juga mengakui kalau pada saat melakukan perbuatannya itu dalam keadaan sadar.

"Barang bukti yang diamankan satu lembar baju lengan panjang warna hijau motif bunga, dan satu lembar celana panjang warna merah," kata dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah). (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru