Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Izinkan Hiburan Musik di Resepsi Pernikahan, ini Syaratnya

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 Juni 2021 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat mengizinkan musik hiburan pada resepsi pernikahan, khitanan, maupun syukuran. Hal itu sebagaimana isi Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam edaran tersebut dijelaskan syarat yang wajib dipatuhi jika ingin mengadakan hiburan musik pada resepsi.

"Di resepsi boleh ada jasa musik, namun tidak diperkenankan membuat panggung musik di luar gedung atau tenda utama acara," isi edaran itu.

Selanjutnya, hanya diperkenankan untuk pemain musik tunggal dengan menggunakan sound system dalam, tidak diperbolehkan menggunakan sound system luar dengan pengaturan volume suara terbatas di dalam ruangan.

Adapun untuk ukuran panggung hiburan, tidak boleh melebihi ukuran 3 x 4 meter dan di dalam tenda utama acara atau indoor. 

Sementara itu, ketentuan jumlah penyanyi untuk pemain musik tunggal maksimal 2 orang. Serta tidak diperkenankan tamu undangan untuk ikut menyumbangkan lagu atau tampil menyanyi.

"Untuk pembatasan jam kegiatan pemain musik tunggal dari pukul 08.30 - 16.00 WIB," jelasnya.

Dalam edaran tersebut diampaikan, bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan atau khitanan syukuran hanya dapat dilaksanakan pada desa atau kelurahan yang zona hijau atau kuning.

Bagi masyarakat yang akan melaksanakan resepsi pernikahan, khitanan dan syukuran, agar membuat surat permohonan rekomendasi kepada Satgas Covid-19 melalui lurah, kepala desa, atau camat.

Selanjutnya, satgas desa atau kelurahan melakukan pengecekan kelayakan tempat pelaksanaan resepsi.

"Agar membatasi jumlah tamu yang datang dalam setiap sesi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat acara, serta mencantumkan jam kedatangan pada undangan, dan kegiatan dibatasi sampai pukul 16.00 WIB," tuturnya.

Sanksi bagi pelanggar aturan tersebut, yakni penghentian kegiatan dan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru