Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tingkatkan Disiplin Pegawai, Pemkab Kapuas Keluarkan Edaran Penggunaan Pakaian Dinas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Juli 2021 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak dalam penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Pemkab Kapuas telah mengeluarkan surat edaran.

Surat yang ditandatangani Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat meminta kepada seluruh ASN dan tenaga kontak untuk mematuhi dan mentaati seluruh ketentuan penggunaan pakaian dinas yang berlaku di lingkungan Pemkab Kapuas.

Seluruh ASN dan tenaga kontak untuk menggunakan PDH batik, berupa batik ciri khas Kapuas / Kalimantan Tengah beserta Lawung / Sumping pada jam kerja di hari Kamis, Jumat dan Sabtu (bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja).

Kemudian, penggunaan pakaian olahraga, pada hari Jumat pukul 06.30 - 07.30 WIB dan hanya diperkenankan apabila terdapat kegiatan olahraga yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah/dilaksanakan di Kantor Bupati Kapuas.

"Karenanya agar kepala perangkat daerah berperan aktif membina dan memberikan imbauan serta teguran kepada ASN dan tenaga kontrak yang tidak mematuhi dan mentaati ketentuan berpakaian sebagaimana yang sudah disampaikan," kata Ben, Jumat 2 Juli 2021.

Adapun pakaian dinas untuk ASN pada hari Senin sampai dengan Selasa yaitu PDH warna khaki dengan atribut yang dikenakan berupa nama daerah dan lambang daerah, lencanan Korpri, papan nama, tanda pengenal dan topi.

Kemudian untuk hari Rabu yakni PDH kemeja putih dengan atribut lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.

Sedangkan untuk hari Kamis dan Jumat memakai pakaian PDH batik ciri khas Kapuas/Kalteng dengan atribut Lawung (laki-laki) dan Sumping (Perempuan) serta Lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.

Selanjutnya pada tanggal 17 disetiap bulannya dan hari-hari besar nasional maupun daerah pakaian yang digunakan berupa pakaian Korpri dengan atribut peci polos warna hitam, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.

Adapun pakaian kerja untuk tenaga kontrak pada hari Senin-Rabu yakni untuk laki-laki kemeja putih dan celana warna hitam serta untuk perempuan berupa kemeja putih dan rok warna hitam dengan atribut yang digunakan berupa papan nam dan tanda pengenal.

Berita Terbaru