Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penumpang Pesawat dari Pangkalan Bun Menuju Daerah PPKM Darurat Wajib Tunjukkan PCR dan Surat Vaksin

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Juli 2021 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah pusat telah resmi memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk daerah Jawa dan Bali pada 3 - 20 Juli 2021.

Atas kebijakan tersebut, maka penumpang yang masuk maupun keluar dari Pangkalan Bun, khususnya berasal atau akan ke Bandara daerah PPKM Darurat, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dan dilengkapi dengan surat keterangan vaksinasi.

"Ya pak, jadi baik yang masuk maupun keluar Pangkalan Bun, mulai tanggal 5 Juli 2021, harus memenuhi persyaratan pakai PCR dan dilengkapi dengan surat keterangan vaksin," kata Kepala UPBU Iskandar Pangkalan Bun Zuber, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Rute penerbangan datang maupun pergi di Bandara Iskandar Pangkalan Bun untuk luar pulau Kalimantan Tengah, semuanya menuju daerah yang saat ini sedang diterapkan PPKM Darurat.

Lanjutnya, dampak pandemi Covid-19 ini merupakan pukulan berat bagi dunia penerbangan, tak terkecuali di Bandara Iskandar Pangkalan Bun sendiri. Dimana, sejak pandemi penumpang diabndara alami penurunan.

"Kondisi pandemi benar - benar membuat semuanya lesu, di Bandara Iskandar Pangkalan Bun sendiri, untuk sampai sekarang baik traffic maupun demand penumpang terjadi penurunan," ungkapnya.

Ia berharap, semoga dengan upaya pemerintah melalui percepatan program vaksinasi Covid-19 ini, semua sektor sendi kehidupan kembali normal, sehingga dunia transportasi khususnya penerbangan dapat kembali beraktivitas dengan nyaman. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru