Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penggelapan Uang Pengusaha Properti Divonis 16 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 Juli 2021 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aris Fadhilah (30) divonis hukuman selama 16 bulan penjara atas kasus penggelapan uang pengusaha properti Hendri alias Koh An. Vonis itu hanya dikurangi 2 bulan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata hakim dalam amar putusannya, Selasa, 6 Juli 2021.

Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima

Dalam kasus ini terdakwa dianggap bersalah setelah melakukan penggelapan. Kronologisnya, berawal saat terdakwa dipercaya korban An mulai dari mencari lahan hingga mengurus izin untuk proyek perumahan PT Teratai Mas Sejahtera.

Pada 8 September 2020, terdakwa mengajukan uang kepada korban sebesar Rp 4.650.000 untuk pengurusan kepada asosiasi perumahan.

Selanjutnya, pada 26 September 2021 mengajukan lagi uang sebesar Rp 10 juta untuk pembayaran tanda jadi kusen sebanyak 25 buah dan Rp 7 juta untuk pembayaran tanda jadi pembelian 2.000 batang galam.

Kemudian pada 3 Maret 2021 meminta uang lagi sebesar Rp 4,5 juta untuk pembayaran iuran wajib anggota perumahan.

Korban pun kemudian memanggil terdakwa dan menanyakan soal uang yang diserahkan dengan total sebesar Rp 26.150.000 itu. Dan diakuinya tidak digunakan sebagaimana mestinya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru