Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Jangka Waktu Penyekatan di Perbatasan Pasar Panas

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 06 Juli 2021 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi mengungkapkan, penyekatan di perbatasan Kalteng - Kalsel, Pasar Panas Kabupaten Barito Timur diberlakukan selama dua minggu yakni hingga 18 Juli 2021.

"Orang yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah, wajib membawa bukti rapid test antigen yang berlaku 1 kali 24 jam atau PCR yang berlaku 3 kali 24 jam, lewat udara maupun lewat laut juga seperti," kata Wakapolda saat meninjau Pos Penyekatan Pasar Panas, Selasa, 6 Juli 2021.

Menurutnya, tujuan dari penyekatan adalah untuk meminimalisasi atau menghentikan penyebaran covid-19 dari luar Kalimantan Tengah.

"Penyekatan perbatasan sebagai bentuk perimbangan PPKM darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali," jelasnya.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, masyarakat terutama pelaku usaha harus mengetahui ada beberapa sanksi yang akan dikenakan apabila melanggar surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah.

"Yang pertama kalau masyarakat melakukan aktivitas melewati jam 8 malam maka akan dikenakan operasi yustisi oleh polres. Jadi pembatasan kegiatan sampai 8 malam, Mencari rezeki boleh tapi sampai jam 8 malam saja, setelah itu tutup," ujarnya.

Dia menegaskan, bagi pelaku usaha yang membandel akan diberikan sanksi berupa teguran, pencabutan izin usaha hingga denda dan sanksi pidana.

Pada kesempatan yang, Wakapolda perempuan pertama di Kalteng ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Kapolres Barito Timur dan semua pihak yang telah menyiapkan pos penyekatan untuk menekan penyebaran covid-19 di Kalimantan Tengah agar terus menurun.

"Dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, kalau kita tetap mempertahankan seperti ini insya Allah kita dapat menyelesaikan dengan sebaik-baiknya," tandasnya. (BOLE MALO/B-5)

Berita Terbaru