Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masuk Kalteng Melalui Pos Penyekatan di Kapuas Wajib Tunjukan Surat Negatif Antigen Maupun PCR

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 06 Juli 2021 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bagi masyarakat yang hendak memasuki wilayah Kalteng melalui pos penyekatan yang berada di Jembatan Timbang Km 12,5 Anjir Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, wajib menunjukan surat negatif hasil rapid antigen. Sekurang-kurangnya pengambilan sampel 1×24 jam, atau PCR pengambilan sampel 3x24 jam.

"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat yang ingin masuk wilayah Kalteng. Namun semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat meninjau langsung pos penyekatan cek point Covid-19 di perbatasan Kalteng-Kalsel, Selasa, 6 Juni 2021.

Pengecekan posko penyekatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalsel ini dilakukan Kapolda untuk memastikan pos cek point dan kesiapan petugas yang terdiri atas personel TNI, Polri, Satpol PP dan unsur terkait lainya berjalan aman, lancar.

Kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah harus didukung dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat agar pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan maksimal.

"Hal ini kami terapkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah," jelas Kapolda.

Pada kesempatan itu, Kapolda didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo, Danrem 102 Panju Panjung dan rombongan. Mereka juga membagikan bingkisan dan masker untuk masyarakat dan petugas pos penyekatan perbatasan tersebut. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru