Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kapuas dan Istri Dilaporkan ke Polda Kalteng Atas Dugaan Penipuan

  • Oleh Apriando
  • 07 Juli 2021 - 19:30 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egany yang merupakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng oleh Charles Theodore, pengusaha asal Kabupaten Kapuas, Rabu, 7 Juli 2021.

Pelaporan tersebut atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian pelapor hingga mencapai miliaran rupiah.

Kuasa Hukum Charles Theodore, Baron Binti mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda kalteng dan langkah penyelidikan sedang berjalan termasuk dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Prosesnya sudah berjalan, kita melaporkan keduanya atas kasus dugaan penipuan. Kita baru menghadirkan saksi pelapor untuk memberikan keterangan," katanya.

Baron menerangkan, saat ini, pihaknya masih memberikan keterangan lebih lanjut. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki satu saksi kunci dalam kasus tersebut yang juga akan dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Borneonews, kasus dugaan penipuan itu terjadi pada Agustus 2020 lalu. Informasi lainnya menyebutkan bahwa terlapor dan pelapor melakukan pertemuan untuk kerja sama terkait dengan bantuan dana untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2020 lalu.

Terlapor diduga menjanjikan proyek dengan nilai Rp97 miliar kepada terlapor dengan syarat menyediakan keperluan kampanye senilai Rp 10 miliar. Namun, terlapor hanya bisa menyediakan Rp2,5 miliar. 

Selang beberapa lama, pelapor menanyakan proyek yang dijanjikan. Pelapor mendapat informasi jika proyek tersebut telah diserahkan kepada pihak lain yang akhirnya membuat pelapor merasa kecewa dan meminta terlapor mengembalikan uangnya. Terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada akhir Desember 2020.

Kemudian pada 1 Desember 2020, terlapor memerintahkan kepada supir pribadi untuk menelpon pelapor agar menyediakan beras senilai Rp550 juta yang akan dikirimkan ke Kabupaten Sukamara. Pada 5 Desember 2020, istri terlapor meminjam uang senilai Rp1 miliar kepada pelapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkannya ke Polda Kalteng berdasarkan, Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VI/2021/SPKT, hari Selasa, 29 Juni 2021.

Saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai hal tersebut. "Oh nanti tidak usah itu, tidak usah dianggap," kata Ben melalui sambungan telepon kepada wartawan. (APRIANDO/HENDRI/B-7)

Berita Terbaru