Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kalteng Mutakhirkan Data Pemilih

  • Oleh Apriando
  • 08 Juli 2021 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Aula KPU Provinsi Kalteng, Rabu, 7 Juli 2021.

Rapat dihadiri Bawaslu Provinsi Kalteng, Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalteng, serta beberapa instansi terkait yaitu Biro Administrasi, Badan Kesbangpol Linmas, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Korem 102 Panju Panjung. 

Selain itu rapat juga dihadiri secara daring (online) oleh beberapa perwakilan Partai Politik yang tidak bisa hadir secara langsung dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Ketua KPU Kalteng, Harmain ibrohim mengatakan kegiatan tersebut adalah untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih, seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan," katanya usai kegiatan berakhir.

Harmain menerangkan kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.

Kegiatan Pemutakhiran ini, lanjutnya, di telah dilakukan sejak bulan Mei 2021 setelah selesainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 lalu.

Tahapan tersebut dilaksanakan diawali dengan verifikasi pemilih tambahan di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pemilihan yaitu Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP Elektronik. Proses ini dilakukan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.

Ia menambahkan, KPU Kabupaten/Kota kemudian melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman, dan instansi lain terkait. 

"Masyarakat juga dapat memberikan masukan dengan menghubungi KPU Kabupaten/Kota secara langsung atau melalui saluran komunikasi yang disediakan," jelasnya panjang lebar. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru