Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masuk Palangka Raya Lewat Jalur Darat Wajib PCR atau Antigen, Kecuali Logistik

  • Oleh Hendri
  • 08 Juli 2021 - 15:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Orang keluar dan masuk wilayah Kota Palangka Raya harus mengikuti ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Edaran Wali Kota Nomor : 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021. Edaran ini baru terbit, Kamis 8 Juli 2021.

Pelaku perjalanan darat transportasi angkutan umum dan transportasi angkutan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu pelaku perjalanan juga bisa menunjukan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya  diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Rapid antigen harus distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya atau terdaftar di dinas kesehatan tempat asal pelaku perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Meski begitu, pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik dan anak-anak usia dibawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanannya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru