Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Diminta Segera Usulkan Perda untuk Tangani Covid-19

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Juli 2021 - 20:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat diharapkan segera mengusulkan rancangan peraturan daerah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menyampaikan pihak dewan sudah berencana atau inisiatif untuk membuat peraturan daerah (Perda) dalam penanganan Covid-19, namun pihaknya masih menunggu dari Pemkab Kobar agar segera mengusulkan perda penangan Covid-19.

"Jadi prinsipnya, sebetulnya kita memang sudah merencanakan akan membuat Perda tentang penanganan Covid-19, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Tapi kita masih menunggu usulan dari Pemda," kata Rusdi Gozali usai mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19, Kamis 8 Juli 2021.

Rusdi menyampaikan sebenarnya pemerintah daerah telah mengeluarkan Perbup yang berdasarkan instruksi pemerintah pusat, ternyata Perbup ini saja tidak cukup kuat dan harus dalam bentuk Perda.

"Jadi memang sudah saatnya kita membahas Perda untuk penanganan Covid-19, jadi tidak cukup dengan peraturan kepala daerah, jadi harus dalam bentuk sebuah aturan hukum," ungkapnya.

Lanjutnya, apabila usulan Perda nanti sudah disampaikan dalam waktu dekat, pihaknya pun akan segera membahas di lembaga terkait dengan Perda tentang penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Perda ini sangat perlu dalam penanganan Covid-19 agar dalam penegakan aturan tidak bertentangan dengan hukum. Selain itu sebagai upaya mendisiplinkan prokes masyarakat. Semua ini muaranya ialah demi keselamatan masyarakat," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru