Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Korupsi APBDes Kalinapu

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 08 Juli 2021 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes 2017 yang menyeret mantan Kades Kalinapu Kecamatan Paju Epat YS menjadi tersangka masih terus berlanjut.

"Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga nanti kami akan melakukan proses penyidikan secara objektif," tegas Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra di hadapan wartawan, Kamis, 8 Juli 2021.

Dia menambahkan jika memang ada keterlibatan pihak lain serta dapat dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang cukup, pasti akan akan dikenakan sebagai tersangka.

YS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kalinapu tahun anggaran 2017. Pada tahun itu Desa Kalinapu mendapatkan alokasi anggaran kurang lebih Rp 1,2 miliar yang di dalamnya terdapat sejumlah pengadaan dan pembiayaan.

Berdasarkan perhitungan auditor, dari perbuatan tersangka terdapat kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.

Kepada tersangka, penyidik juga mengenakan pasal 9 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31  tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru