Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rincian Regulasi Baru Pajak Kendaraan Hybrid dan Listrik di Indonesia

  • Oleh ANTARA
  • 09 Juli 2021 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pemerintah merevisi kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik dan juga hybrid di Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Mengutip database peraturan BPK RI, Jumat, disebutkan dalam salinan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 bahwa terdapat tiga poin pertimbangan yang mengubah beberapa regulasi terkait pajak kendaraan bermesin hybrid maupun listrik.

Dalam poin A, menyebutkan bahwa peraturan itu untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya..

Sedangkan pada poin B, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Electric Vehicle dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2Ol9 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada poin C, berdasarkan pertimbangan dalam huruf A dan B, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 27
Dalam pasal 27 yang diubah berbunyi "Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46,3 persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc.

Poin A, menyatakan bahwa motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.

Point B dalam pasal 27 menyatakan bahwa motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 10O (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer. 

Tidak hanya pada pasal 27 yang diubah, Pemerintah juga mengubah pasal 36 guna meringankan pajak kendaraan berteknologi penggerak listrik.

Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar O persen (nol persen)' dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berita Terbaru