Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN di Lingkungan Pemkab Kapuas Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Daerah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 Juli 2021 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, mengingat saat ini masih ada peningkatan kasus covid-19 di daerah setempat.

Larangan tersebut sesuai intruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat tertanggal 9 Juli 2021 tentang larangan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah di lingkungan Pemkab Kapuas.

"Intruksi Bupati dalam rangka menindaklanjuti intruksi Gubernur Kalteng tentang perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan wilayah Provinsi Kalteng,” kata Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan, Senin 12 Juli 2021.

Dalam intruksi Bupati Kapuas tersebut para ASN dan tenaga kontrak agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah Kuala Kapuas, kecuali bersifat sangat penting dan mendesak.

Serta atas persetujuan Bupati atau Wakil Bupati Kapuas untuk pejabat pimpinan tinggi pratama dan dari kepala perangkat daerah untuk pejabat administrator dan pengawas.


"Jadi, para ASN dan tenaga kontrak diharapkan dapat melaksanakan instruksi Bupati dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Aswan. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru