Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahasiswi Ini Kuras Isi ATM Ratusan Juta

  • Oleh Apriando
  • 13 Juli 2021 - 19:31 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Hana Fristila (23) harus merasakan dinginnya jeruji besi. Wanita yang berstatus mahasiswa ini terancam dipenjara akibat mencuri ATM dan menguras isi rekening dari pemilik rumah tempatnya tinggal hingga merugi Rp 121 juta.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Heru Setiayadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam rumusan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Berwenang memeriksa dan mengadili, barang siapa mengambil suatu barang berupa satu buah tabungan BNI berikut kartu ATM yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak," kata JPU Liliwaty saat membacakan dakwaannya. Selasa 13 juli 2021

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan terdakwa Hana merupakan orang yang ikut tinggal di dalam rumah korban. Ia tinggal di rumah tersebut selama menempuh pendidikan.

Pada Jumat 16 April 2021 korban meletakkan kartu ATM dan buku tabungan di atas meja makan, selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB sewaktu terdakwa akan berangkat kuliah, terdakwa menghampiri meja makan dan mengambil kartu ATM berikut buku tabungan BNI dan membawanya pergi.

Terdakwa menggunakan uang yang ada di dalam ATM tersebut untuk membeli barang- barang mewah, berupa HP iPhone dan jam tangan merek Alexander, tas bermerek, serta digunakan untuk liburan.

Sewaktu korban hendak menggunakan ATM tersebut dan setelah dicari ternyata tidak ada, lalu pada Kamis 22 April 2021 saksi korban menelpon pihak BNI untuk memblokir ATM.

Pihak BNI memberitahukan bahwa ada transaksi penarikan menggunakan ATM. Korban datang ke kantor BNI untuk meminta print out rekening koran dan terlihat ada transaksi penarikan uang serta pembelian barang dengan menggunakan kartu ATM.

Setelah melihat rekaman CCTV di ATM, terlihat bahwa yang melakukan penarikan menggunakan ATM adalah terdakwa Hana Pristilia yang merupakan orang yang tinggal ikut di rumah korban. 

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 121 juta. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru