Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Palangka Raya Bongkar Kios Pedagang Buah di Kawasan Terlarang

  • Oleh Hendri
  • 14 Juli 2021 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satpol PP Palangka Raya kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendirikan kios dagangan pada kawasan terlarang.

Kali ini aparat penegak Perda dan Perkada tersebut tidak hanya memberikan sosialiasi, namun langsung bertindak tegas dengan membongkar sejumlah kios di kawasan Jalan RTA Milono, Rabu 14 Juli 2021.

"Sebelum kami bertindak tegas seperti ini jauh sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi berkali-kali," kata Kasatpol PP Palangka Raya, Benhur Pangaribuan.

Ketika melakukan penyisiran hingga ke Jalan Mahir Mahar,  puluhan anggota yang dikomandoi Plt Kabid Trantib Rachmadi tersebut menemukan 9 kios melanggar aturan.

"Ada 4 kios pedagang buah yang dibongkar sementara 5 lainnya kami minta untuk pindah tempat. Ada juga barang yang disita dan siapa yang merasa memiliki barang sitaan tersebut wajib mengambilnya ke Mako Satpol PP,"
ungkapnya.

Setelah penertiban, para Praja Wibawa itu juga mempolisline tempat tersebut sehingga tidak ada lagi yang menggunakan trotoar atau drainase untuk berjualan.

Benhur menambahkan, penertiban tersebut dilakukan atas petunjuk Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dengan tujuan menjaga keindahan dan menjaga kota itu tetap cantik sesuai julukannya.

"Pimpinan menginginkan agar Satpol PP bekerja keras, cerdas, dan iklas. Harus profesional, tegas dan berwibawa. Oleh sebab itu kita minta pedagang tidak berjualan di sembarang tempat," tandasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru