Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

  • Oleh Naco
  • 15 Juli 2021 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim).

Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat paripurna dan penandatanganan persetujuan Raperda tersebut.

"DPRD menyetujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kotim Tahun Anggaran 2020," tegasnya, Kamis 15 Juli 2021.

Adapun anggaran APBD Kotim Tahun Anggaran 2020 yakni pendapatan sebesar Rp1.858.735.691.974,00, belanja sebesar Rp1.965.002.119.526,00, surplus/defisit sebesar Rp106.266.427.552,00, penerimaan pembiayaan sebesar Rp211.545.776.170,45, pembiayaan neto sebesar Rp198.545.776.170,45 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp92.279.348.618,45.

Sedangkan untuk realiasinya yakni pendapatan sebesar Rp1.617.040.594.614,87, belanja sebesar Rp1.683.270.898.299,35, surplus/defisit Rp66.230.303.684,48, penerimaan pembiayaan Rp211.545.776.170,45, pengeluaran pembiayaan Rp8.000.000.000,00, pembiayaan neto Rp 203.545.776.170,45 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp137.315.472.485,97.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Hj Irawati mengatakan, selanjutnya Raperda ini akan pihaknya serahkan ke provinsi untuk dievaluasi terlebih dahulu.

Dalam penyusunan APBD Tahun 2020, pemerintah daerah bercermin pada keadaan ekonomi makro seiring adanya pandemi Covid-19 di awal tahun 2020.

"Akibat Covid-19 membuat pemerintah harus menyesuaikan pokok-pokok ekonomi makro," tandasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru