Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim: Edhy Prabowo Beri Arahan Terkait Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin

  • Oleh ANTARA
  • 15 Juli 2021 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terbukti memberikan arahan kepada anak buahnya agar membantu proses perizinan budi daya dan ekspor benih lobster yang terkait dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Berdasarkan saksi Andreau Misanta Pribadi dan Safri di sidang yang menerangkan bahwa para saksi pernah diperintah terdakwa untuk membantu atau mempercepat proses perizinan budi daya dan ekspor dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega terdakwa, hal tersebut diperkuat bukti 'screenshot whatsapp' antara terdakwa dengan saksi Safri dan saksi Andreau Misanta Pribadi," kata anggota majelis hakim Ali Muhtarom, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Hakim Ali lalu membacakan tangkapan layar percakapan antara Edhy Prabowo dengan staf khususnya yang juga menjadi Wakil Ketua Tim Uji Tuntas di Kementerian Kelautan dan Perikanan Safri pada 15 Mei-22 Juni 2020.

"Saf, itu orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR, mau ikutan budi daya lobster, Novel Esda. Dijawab Safri, oke bang," ujar hakim.

Kemudian percakapan pada 16 Mei 2020, "Saf ini tim Pak Fahri Hamzah mau jualan lobster, langsung dihubungi dan undang presentasi. Safri menjawab: oke bang."

"Kemudian pada 19 Mei 2020, terdakwa mengirim 'whatsapp' ke Safri. 'Saf yang Pak Fahri Hamzah saya dengar mau diundur setelah lebaran, kalau mereka sudah siap besok, segera saja selesaikan besok. Safri menjawab, oke bang," kata hakim pula.

Kemudian percakapan "whatsapp" antara Edhy dengan Andreau Misanta Pribadi pada 19 Juni 2020.

"Dikirim 'forwarder' permohonan izin budidaya dan ekspor BBL dari PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri. Dijawab Andreau: siap Pak ini sudah kami take note," kata hakim lagi.

Selain itu, menurut hakim, terdapat intervensi Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan terkait izin budi daya dan ekspor benih bening lobster (BBL).

"Hal ini dapat dilihat dari ada percakapan whatsapp antara Andreau Misanta Pribadi dan Safri yang memerintahkan Arif Heri Wibowo selaku Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budi Daya untuk memberikan proses izin ekspor dan budi daya BBL kepada salah satu perusahaan ekspor," ujar hakim pula.

Berita Terbaru