Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda di Kotawaringin Barat Buat Video Hina Polri Gara-gara Kesal Ditilang

  • Oleh Wahyu Krida
  • 17 Juli 2021 - 12:14 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pemuda berinisial RA (27 tahun), warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) membuat video penghinaan logo institusi kepolisian.

Akibatnya, pemuda bertato tesebut saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Saat ini sudah ditahan dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani, Sabtu, 17 Juli 2021 menjelaskan pelaku ditangkap lantaran diketahui membuat konten berisi penghinaan di akun Instagram miliknya yaitu @_akafortyseven_ , Jumat, 16 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sebelumnya pelaku sempat ditilang lantaran tidak menggunakan helm saat melintasi simpang empat Jalan Hasanudin. Saat itu pelaku ditahan dan ditilang anggota polisi yang sedang mengatur lalu lintas," kata Rendra.

Kemudian, sekitar pukul 11.45 WIB, anggota polisi  yang melakukan penilangan tersebut mendapat informasi dari masyarakat ada video berisi pencemaran nama baik terhadap Polri.

"Ternyata video tersebut dibuat oleh pelaku untuk meluapkan rasa kekesalannya akibat terkena tilang. Video tersebut distribusikan melalui akun Instagram milik pelaku. Video tersebut berisi muatan pencemaran nama baik dengan meludahi dan membakar masker yang bergambar logo Tribrata milik Polri," kata dia.

Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru