Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baznas Jatim Biayai Pendidikan Anak dari Orangtua Meninggal karena Covid-19

  • Oleh ANTARA
  • 17 Juli 2021 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur membiayai pendidikan berupa beasiswa sebesar Rp150 ribu setiap bulan kepada anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat COVID-19.

"Kalau anaknya SD, maka sampai lulus. Begitu juga kalau di atas tingkatannya, sampai selesai," ujar Ketua Baznas Jatim M Roziqi saat dihubungi di Surabaya, Sabtu.

Pemberian beasiswa telah disampaikan kepada anak-anak korban COVID-19 di Kantor Baznas Jatim di Kompleks Islamic Center Surabaya pada Jumat (16/7).

Hal tersebut, kata dia, juga merupakan tindak lanjut dari program Baznas Pusat terkait penanganan COVID-19.

Selain itu, pihaknya berkomitmen ingin mengurangi kemiskinan di masyarakat, sekaligus turut mencerdaskan anak bangsa.

Selain beasiswa, Baznas Jatim juga menggelontorkan 2.000 paket sembako beserta vitamin penambah imun bagi masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. "Bantuan ini diberikan kepada mustahiq atau orang berhak menerima zakat," ucap dia.

Tak itu saja, bantuan paket sembako dan vitamin juga akan diberikan ke relawan pemulasaraan RSUD Dr Soetomo Surabaya serta marbot di masjid-masjid.

"Tahap awal kami berikan ke RSU Dr Soetomo, karena di sana banyak relawan, termasuk yang isoman juga tidak sedikit. Kami titipkan di Unit Pengumpul Zakat," kata mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Jatim tersebut.

Pihaknya juga menyalurkan paket isolasi mandiri ke masjid-masjid, melalui takmir, kemudian dibagikan kepada orang tidak mampu di lingkungan setempat.

"Insya Allah setiap bulan diberikan. Kalau masih dibutuhkan, kami lanjutkan," kata Roziqi.

Sementara itu, saat ini penyaluran bantuan Baznas Jatim tersebut difokuskan bagi mereka yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM digelar selama dua pekan, atau mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, dan belum secara resmi diputuskan oleh pemerintah apakah diperpanjang atau tidak.

ANTARA

Berita Terbaru