Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Motor Curian Setelah Melihat Penawaran di Facebook

  • Oleh Naco
  • 21 Juli 2021 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yadi mengaku sampai terlibat dalam penadahan sepeda motor setelah membeli motor dengan seorang bernama Bilman.

Dia menceritakan, berawal saat dirinya melihat adanya penawaran motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KH 5582 LN oleh Bilman.

Tersangka kemudian mengirim pesan inbox dan tukaran nomor WhatsApp. Kemudian, Bilman menawarkan motor itu dengan harga Rp 1.700.000.

Oleh tersangka ditawar sebesar Rp 1.450.000. Setelah sepakat, keduanya melakukan transaksi jual beli hingga akhirnya tersangka ditangkap saat menjual motor itu lagi melalui akun media sosial Facebook pribadinya.

"Saat itu Bilman mengaku motor itu miliknya tapi suratnya katanya hilang. Motor itu digunakan untuk kerja di sawitan katanya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Rabu, 21 Juli 2021 terungkap kalau tersangka membeli motor curian itu pada Jumat, 21 Mei 2021 pukul 06.30 WIB di kediamannya Jalan M Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Motor itu merupakan hasil curian dengan korban, Misran. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru