Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkutan Besar Sering Melintas di Perkotaan Pangkalan Bun, ini Kata Kasat Lantas

  • Oleh Wahyu Krida
  • 21 Juli 2021 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat, AKP Feriza Winanda Lubis akan menyelidiki terkait masih adanya pengemudi kendaraan besar angkutan barang yang melintas di Jalan Diponegoro, kawasan perkotaan Pangkalan Bun pada jam pembatasan melintas yakni pukul 04.00 - 22.00 WIB.

Terbaru yakni, truk pengangkut peti kemas yang terlihat melintas di Jalan Diponegoro dekat pemakaman Sekip pada Rabu, 21 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Selain itu, disinyalir kendaraan angkutan besar lainnya yang kerap melintas di dalam perekotaan, di luar jam yang diperbolehkan yaitu di atas pukul 22.00 WIB.

"Selain melanggar waktu yang telah ditentukan, truk tersebut juga berada di luar kelas jalan yang bisa dilintasi sesuai tonase kendaraan," kata dia.

Feriza Winanda Lubis menambahkan, beberapa waktu lalu Dishub Kobar juga telah menjalin sinergitas dalam hal penegakan hukum untuk menertibkan pengemudi kendaraan besar yang tidak mematuhi aturan.

"Hanya saat pandemi ini, penegakan hukum sedikit menurun tensinya. Hal ini karena kondisi yang sedang berimbas ke segala lini dan faktor. Tentunya situasi dan kondisi ini dimanfaatkan beberapa pengemudi nakal untuk melakukan pelanggaran," kata dia.

Padahal, petugas terkait sudah berulangkali melakukan sosialisasi terkait aturan dan memasang rambu-rambu yang sudah diberikan ketika masuk dari jalan lingkar ke ruas kota. Bila ada kendaraan angkutan besar yang melintas, sudah jelas mereka melakukan melanggar rambu tersebut.

"Pastinya pengemudi yang melanggar tersebut bisa dikenai sanksi tilang sesuai termuat dalam pasal 287 ayat 1 UULAJ dengan ancaman sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru