Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Urusan Perizinan Usaha di Palangka Raya Tidak Dibatasi

  • Oleh Hendri
  • 22 Juli 2021 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya tidak membatasi penerimaan berkas perizinan usaha bagi warga setempat.

Selama pandemi Covid-19 pelayanan pada bidang yang satu ini memang harus dijalankan sebagai percepatan kemajuan daerah.

Meski begitu, warga yang datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang tetap diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.

"Saat ini pelayanan publik yang berurusan dengan perizinan wajib menunjukan bukti vaksin tapi untuk penerimaan berkas tidak ada batasan mengingat kita termasuk sektor esensial," kata Kepala DPM PTSP Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah, Kamis, 22 Juli 2021.

Apabila masyarakat belum vaksin dan ingin berurusan,  maka tetap diperkenankan dengan mematuhi protokol kesehatan serta bersedia untuk divaksin pada kesempatan selanjutnya.


"Kita harus menyadari bahwa urusan ini tidak bisa ditunda. Jika diberlakukan wajib vaksin sementara vaksinya masih kurang maka bisa mempersulit masyarakat," tandasnya. (HENDRI)

CAPTION:

Berita Terbaru