Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Naikkan Hukuman Residivis Kasus Miras

  • Oleh Naco
  • 26 Juli 2021 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menaikkan vonis hukuman terhadap residivis kasus minuman keras Herry Famgeorgy.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 20 bulan penjara. Kemudian hakim dalam vonisnya menjatuhkan putusan selama 22 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata hakim dalam amar putusannya.

Senin, 26 Juli 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Jumat, 29 Januari 2021 sekitar 10.00 di gudang pengolahan mirasnya, Jalan Punai, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni 20 drum bubur siap fermentasi, 8 drum bubur telah fermentasi, 3 jeriken ukuran 30 liter berisi miras jenis arak, panci, tabung gas elpiji, kompor, panci masak air, 19 jeriken kosong ukuran 30 liter, gula, 30 drum, adukan kayu, penggilingan, segel, wajan, alat lakban, kardus yang berisi 24 botol kosong serta drum tempat isi minuman.

Dalam vonis haki tersebut sejumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa tersebut dirampas untuk dimusnahkan. 

Dalam putusan hakim pertimbangan memberatkan terdakwa yakni sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus serupa, sementara itu meringankan terdakwa selama persidangan mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan. Atas vonis ini terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru