Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi PDI Perjuangan: Ada 7 Laporan Keuangan yang Harus Dibuat Pemda

  • Oleh Ramadani
  • 28 Juli 2021 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, Sunario mengatakan, laporan keuangan merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas terkait dengan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Setidaknya ada 7 (tujuh) laporan keuangan yang harus dibuat oleh pemerintah daerah yaitu neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” kata Sunario.

Hal ini, kata dia, sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang sebelumnya laporan keuangan daerah terdiri dari 4 (empat) laporan keuangan pemerintah yaitu neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan sebagai amanat dari pemerintahan.

Pada kesempatan itu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Barito Utara atas laporan keuangan daerah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tentu prestasi ini diraih dengan kerja keras seluruh satuan organisasi perangkat daerah kabupaten setempat.

 “Untuk itu dalam kesempatan ini, Fraksi PDI Perjuangan secara prinsip sepakat terhadap materi rancangan peraturan daerah Kabupaten Barito Utara tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020 untuk dibahas lebih lanjut ke tahap berikutnya dan kemudian disepakati bersama,"

“Hal agar memiliki kekuatan hukum tetap sebagai lembaran dokumen daerah dalam bentuk perda,” katanya. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru