Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Permintaan Ombudsman Kepada Dinas Kesehatan Pada Kasus Dugaan Mal Swab PCR RS Siloam Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 03 Agustus 2021 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman RI Perwakilan Kalteng meminta Badan Pengawasan Rumah Sakit (BPRS) atau Dinas Kesehatan untuk menyelesaikan dugaan kasus Mal Swab PCR RS Siloam Palangka Raya.

"Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan, terdapat BPRS yang memiliki wewenang untuk mengawasi pelayanan di rumah sakit. Namun jika dalam suatu daerah itu tidak ada BPRS, maka Dinas Kesehatan yang mengampu tugas itu," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Biroum Bernardianto, Selasa, 3 Agustus 2021.

Biroum menjelaskan, dalam pelaksanaannya BPRS ataupun Dinas Kesehatan berperan dalam pendampingan, pembinaan, pengawasan, dan menindak lanjuti jika memang terdapat aduan pelayanan kesehatan.

Dirinya menuturkan, sebagai pembina dari fasilitas pelayanan kesehatan dinas kesehatan harus segera menindak lanjuti aduan terkait kualitas pelayanan publik pada bidang kesehatan yang disampaikan oleh masyarakat.

Biroum menyarankan kepada masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelaksanaan rumah sakit di wilayah setempat untuk segera melapor kepada BPRS ataupun dinas kesehatan setempat.

"Jika memang nanti sudah melapor ke BPRS atau dinas kesehatan namun tidak ditanggapi. Maka dapat mengadu ke Ombudsman, untuk nanti kami tindak lanjuti," pungkasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru