Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Koordinator Gudang Jasa Pengiriman Dituntut 1,6 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 05 Agustus 2021 - 14:56 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andika Dwi Prasetyo 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana penggelapan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Menuntut menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU Liliwati saat membacakan amar tuntutannya.

Terdakwa mengakui perbuatannya salah dan dan meminta keringanan hukuman. "Saya meminta keringanan atas hukuman tersebut," kata terdakwa.

Terdakwa Andika merupakan pekerja koordinator gudang didakwa telah merugikan perusahaan jasa pengiriman cepat sebesar Rp 23 juta lebih.

Andika dengan tugas pokoknya memeriksa barang yang bermasalah dan mengatur keberangkatan barang telah melakukan penggelapan dalam jabatan.

Terdakwa melakukan aksinya dengan cara mengubah nominal biaya pengiriman expedisi yang ada dalam kwitansi yang telah ditandatangani. Kwitansi yang telah direkayasa oleh terdakwa selanjutnya dicairkan uang kepada admin.

Pencairan tersebut sesuai nominal yang telah diubah oleh kepada admin yang mengeluarkan uang kas perusahaan, sebagai biaya operasional untuk mengganti biaya pengiriman kepada pihak rekanan travel.

Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, namun berulang kali. Akibat perbuatannya dia dijerat Pasal 374 jo 64 1 KUHP. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru