Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Jual Sabu Dalih Kepepet Bayar Utang

  • Oleh Naco
  • 05 Agustus 2021 - 16:41 WIB

 

BORNEONEWS, Sampit - Samsudin alias Bidin memilih jalanan sebagai pengedar sabu karena kepepet untuk membayar utangnya.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan penuntut umum terdakwa mengaku menjadi pengedar sabu sekitar sebulan. "Kalau sebelumnya yang saya beli dan jua cuma 1 gram saja," kata residivis kasus togel tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 9 paket sabu, sedotan, timbangan digital dan sebuah ponsel.

Kamis, 5 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 26 April 2021 pukul 19.15 WIB di Kios Bidin Jalan Soekarno, Kalurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa juga mengaku membeli sabuk setelah barang tersebut diantar langsung ke kediamannya dan diedarkan kepada para sopir yang singgah ke warung miliknya tersebut.

Sabu yang ditemukan darinya merupakan barang yang baru dibeli dan rencananya mau diedarkan lagi namun belum ada yang laku terjual karena terlebih dulu diamankan. "Beratnya kurang, karena sudah ada yang saya pakai," tandasnya. (NACO/B-6)

 

Berita Terbaru