Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Picu Kerumunan, Ormawa Cipayung Ultimatum Polresta dan Pemko Palangka Raya

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 06 Agustus 2021 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Cipayung memberikan ultimatum terkait kegiatan vaksinasi massal yang menimbulkan kerumunan yang dilaksanakan oleh pihak Polresta dan Pemerintah Kota Palangka Raya di Pos Polisi, Jalan Yos Sudarso, Rabu malam 4 Agustus 2021.

Kegiatan itu mereka nilai bertolak belakang dengan semangat bersama dalam mengurangi penyebaran angkat terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalteng.

Terlebih dengan baru keluarnya kebijakan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 beberapa waktu lalu.

“Hari ini yang selalu didengar oleh masyarakat adalah imbauan untuk menjaga jarak dan mematuhi prokes. Kejadian ini harus diklarifikasi dan evaluasi agar masyarakat tidak gaduh dan kembali percaya pada penerapan prokes,” ujar Sekretaris PMII Cabang Palangka Raya, Syariffudin, Jumat 6 Agustus 2021.

Selain meminta adanya klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak penyelenggara pendaftaran vaksinasi, dia berharap Kapolresta Palangka Raya memberikan penjelasan terhadap kerumunan yang terjadi.

“Kapolres harus berbicara ke publik, masyarakat menunggu penjelasan itu, karena masalah ini sudah jadi konsumsi nasional, sudah jadi berita nasional,” tegas pria yang kerap disapa Ariff ini.

Terjadinya kerumunan dianggap karena tidak adanya koordinasi penyelenggara dengan pihak Satgas. Apalagi teknis pendaftaran yang dilakukan bertolak belakang dengan aturan dan imbauan yang sering disampaikan.

“Serta beberapa masyarakat ada yang anggap ini aneh, kepolisian yang harusnya taat aturan ternyata waktu melaksanakan teknis pendaftaran malah seperti itu,” tuturnya.

Di menegaskan kasil koordinasi bersama Sekretaris Cabang Cipayung dari HMI, GMNI, PMII, GMKI pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan untuk Kapolresta Palangka Raya.

Pertama, pihaknya meminta klarifikasi dari Kapolresta Palangka Raya terkait kejadian vaksinasi 4 Agustus 2021. Ultimatum ini diberikan selama 3x24 jam dari Jumat sampai Minggu.

Poin kedua, pihaknya meminta Polresta bekerja sama dengan Cipayung se-kota untuk percepatan vaksinasi, termasuk juga memastikan penerapan vaksinasi yang akan dilaksanakan tidak menyebabkan kerumunan. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru