Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diskon Bayar Pajak di Palangka Raya Berlaku Hingga Akhir 2021

  • Oleh Hendri
  • 10 Agustus 2021 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya memberikan diskon atau potongan kepada masyarakat yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan PBB-P2 Tahun 2021.

Stimulus pembayaran yaitu pengurangan terhadap nilai ketetapan pembayaran PBB-P2 yang secara otomatis diberikan pada saat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, potongan pajak diberikan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Pertama, PBB dengan NJOP di bawah Rp 20 juta diberi keringanan 100 persen atau gratis.

Kedua, PBB dengan NJOP lebih dari Rp 20 sampai Rp 80 juta diberi keringanan sebanyak 15 persen dari nilai pajak dan PBB dengan NJOP Rp 1-3 miliar diberi stimulus 35 persen dari nilai pajak.

"Stimulus diberikan dalam upaya meringankan beban masyarakat dalam pemberlakuan PPKM. Mari dimanfaatkan dengan optimal," katanya, Selasa 10 Agustus 2021.

Teknisnya, saat warga akan membayar PBB, petugas melakukan input data maka secara otomatis sistem akan memberitahukan besaran atau golongan relaksasi yang diterima wajib pajak tersebut. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru