Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Koordinator Gudang Jasa Pengiriman Divonis 1,4 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 10 Agustus 2021 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara terhadap Andika Dwi Prasetyo dalam tindak pidana penggelapan.

"Menyatakan terdakwa andika bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan, menjatuhkan pidana penjara penjara selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi masa tahanan," kata majelis hakim Irfanul saat membacakan amar putusannya. Selasa, 10 Agustus 2021

Terdakwa menerima putusan tersebut dan mengakui seluruh perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Saya terima majelis dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucapnya usai pembacaan putusan.

Sebelumnya, terdakwa Andika, merupakan pekerja koordinator gudang didakwa telah merugikan perusahaan jasa pengiriman cepat sebesar Rp 23 juta lebih.

Andika dengan tugas pokoknya adalah memeriksa barang yang bermasalah dan mengatur keberangkatan barang telah melakukan penggelapan dalam jabatan.

Terdakwa melakukan aksinya dengan cara mengubah nominal biaya pengiriman expedisi yang ada dalam kwitansi yang telah ditandatangani.

kwitansi-kwitansi yang telah direkayasa oleh terdakwa tersebut selanjutnya dicairkan uang kepada admin.

Pencairan tersebut sesuai dengan nominal yang telah diubah oleh kepada admin yang mengeluarkan uang kas perusahaan, sebagai biaya operasional untuk mengganti biaya pengiriman kepada pihak rekanan travel. Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali namun berulang kali. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru