Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

331 Warga Binaan Lapas Pangkalan Bun Terima Remisi Kemerdekaan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Agustus 2021 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 331 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun mendapatkan remisi dalam HUT ke 76 Kemerdekaan RI.

Dari jumlah tersebut, 3 WBP mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas. Adapun resmisi secara simbolis diserahkan langsung Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah, Selasa, 17 Agustus 2021.

Nurhidayah menyampaikan selamat kepada WBP yang telah mendapatkan remisi. Diharapkan WBP yang telah bebas, agar menjadi pribadi yang lebih baik.

"Selamat kembali ke lingkungan masyarakat. Semoga apa yang sudah terjadi dapat menjadi pembelajaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik," kata Nurhidayah.

Sementara itu, Kalapas Pangkalan Bun, Mukhtar menambahkan, tahun 2021 ini pihaknya mengusulkan remisi untuk 331 warga binaan. Dari jumlah tersebut remisi umum (RU) I ada 326 orang. Seharusnya yang bebas ada 5 WBP, namun 2 WBP terkena PP 99 sehingga harus menjalani hukuman subsider.

"Mengingat saat ini masih pandemi covid-19 jadi kita batasi, maka penyerahan simbolisnya hanya 2 orang," jelasnya.

Adapun rentan remisi setiap WBP itu bereda, dari 1 bulan, 3 bulan, 5 bulan, dan paling tinggi 6 bulan. Untuk kasus pidananya ini bervariasi dan yang mendapatkan remisi wbp memenuhi syarat.

Adapun syarat utama warga binaan bisa mendapat remisi yakni berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.

"Tentunya warga binaan harus berprilaku baik, itu syarat untuk dapat remisi. Sehingga saat keluar dari lapas, menjadi insan yang baik dan taat hukum," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru