Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tingkatkan PAD, Kecamatan Pulau Petak Sosialisasikan Terkait Pajak Walet

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Agustus 2021 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kecamatan Pulau Petak mengadakan sosialisasi pajak sarang burung walet dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sarang burung walet pada Rabu 25 Agustus 2021.

Kegiatan tersebut dibuka Camat Pulau Petak Seflihi, dan dihadiri Danramil, Kapolsek, Kasubid BPPRD Kapuas, seluruh kepala desa se Kecamatan Pulau Petak serta jajaran perangkat daerah terkait. 

Camat menuturkan sosialisasi ini digelar mengingat banyaknya masyarakat yang membangun sarang burung walet untuk dijadikan sebagai sumber penghasilan yang cukup menjanjikan, terkhususnya di Kabupaten Kapuas sehingga diharapkan dapat menjadi salah satu penyumbang PAD.

“Dalam hal ini saya mengharapkan agar petani sarang burung walet di Kecamatan Pulau Petak dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Kapuas, dengan mengurus perizinan rumah sarang burung waletnya,” kata Seflihi.

Dia berharap kepada para kepala desa nantinya dapat menyampaikan hal ini kepada masyarakat di desa masing-masing, sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Kapuas, Yuyun H Soeda dan jajarannya akan kembali melakukan sosialisasi yang bertujuan agar para masyarakat pemilik sarang burung walet, sadar akan kewajibannya untuk berkontribusi kepada daerah dalam hal membayar pajak walet.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 971.11/915 tahun 2021 yang mengatur tentang pajak sarang burung walet,” ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru