Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Istri Sebut Khilaf, Hakim: Kalau Khilaf Kenapa Tidak Langsung Lapor Polisi

  • Oleh Naco
  • 27 Agustus 2021 - 13:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Darmah alias Darma mengaku khilaf hingga akibat perbuatannya itu menewaskan istrinya Susiani dengan cara dibacok.

Usai kejadian itu terdakwa pulang ke rumah dan bertemu dengan anak-anaknya. Di situ dia tidak menceritakan apa yang sudah terjadi tersebut.

"Kalau khilaf kenapa tidak lapor polisi, atau menceritakan kejadian itu kepada anak-anak saudara," tahya ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto itu.

Karena saat korban dinyatakan hilang, terdakwa tidak menceritakan apa yang terjadi, hingga perbuatannya itu diungkap oleh pihak kepolisian. "Itulah salah saya (tidak lapor), khilaf yang mulia," tukas terdakwa.

Menurut terdakwa sebelumnya diakuinya hubungan antara dirinya dengan korban baik-baik saja, hanya saja 3 bulan sebelum kejadian mereka kerap kali cek cok.

"Korban itu sering marah kalau saya bantu keluarga saya itu, hanya itu saja awal masalahnya," ucap terdakwa.

Terdakwa juga menyebutkan, tidak ada orang ketiga hingga terjadi tindakannya tersebut. "Tidak ada saya main perempuan lain yang mulia," tukasnya.

Kepada majelis hakim, jaksa dan dihadapan penasihat hukumnya terdakwa mengaku menyesal atas apa yang sudah diperbuatnya itu.

"Saya sangat menyesal, saya janji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi, saya lakukan saat itu dalam keadaan khilaf," tandasnya.

Dalam kasus ini Jumat, 27 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat, 4 Juni 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit blok B14 PT MAP, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban dihabisi dengan cara dibacok dengan menggunakan sebuah pisau mengenai kepala kanan dan kirinya beberapa kali setelah sebelumnya terjadi cek cok. (NACO/B-6)

Berita Terbaru