Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aksi Pria Onani di Pangkalan Bun Park Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 Agustus 2021 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria inisial HS yang diamankan karena melakukan tindakan pidana pornografi yaitu Onani di Taman Pangkalan Bun Park dan di Jalan Perumahan Pinang Merah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, terancam hukuman selama 10 tahun penjara.

Tersangka HS (35) melakukan perbuatannya di jalan Perumahan Pinang Merah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, pada Selasa, 17 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Kemudian pada Selasa 24 Agustus 2021, pukul 16.55 WIB di Taman Pangkalan Bun Park.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau 2 thun 8 bulan penjara," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat menggelar Pres Release, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Disebutkannya, pengenaan pasal kepada pelaku, berbunyi bahwa, setiap yang memeprtontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008, Atau barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUH Pidana.

Adapun modus operandi pelaku yang bekerja sebagai buruh sawit tersebut, pelaku menonton film porno di Handphone pelaku di Pangkalan Bun Park, setelah itu pelaku mencari seorang perempuan untuk membayangkan tubuhnya pada saat onani.

Pada saat pelaku melintas di jalan Perumahan Pinang Merah, pelaku melihat seorang perempuan sedang lari pagi dan pada saat itu pelaku langsung mengeluarkan kemaluan didepan perempuan tersebut, sambil membayangkan tubuhnya.

"Tersangka ini masih bujang dan memang pengakuan tersangka dia suka menonton film porno," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru