Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wanita Pengedar Sabu ini Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 06 September 2021 - 15:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Ernawati divonis selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai, Irfanul Hakim.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Irfanul Hakim, Senin, 6 September 2021.

Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yakni selama 7 tahun penjara.

Terdakwa diamankan polisi pada Selasa, 20 April 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di belakang rumah makan Fadli Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.

Saat pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 4,8 gram yang terbungkus dengan 1 buah sobekan plastik warna hitam.

Barang bukti lainnya 1 buah ponsel merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 100.000, yang ditemukan di kantong celana depan yang digunakan terdakwa. (NOPRI/B-11)

Berita Terbaru