Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendeta Terkejut Llihat Pintu Gereja Sudah Terbuka di Pagi Hari

  • Oleh Apriando
  • 06 September 2021 - 19:16 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Pendeta terkejut melihat pintu gereja sudah terbuka di pagi hari dan melihat beberapa barang elektronik milik Gereja GPT Imanuel Sejati sudah hilang.

Fakta ini diungkapkan oleh salah satu saksi dalam sidang virtual yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul  di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin 6 September.

"Saya terkejut datang di pagi hari pintu gereja sudah terbuka dan cek ke dalam beberapa barang hilang seperti, kipas angin, mesin pemotong rumput dan tempat tidur," ucap saksi saat memberikan keterangan.

Sementara itu terdakwa mengakui perbuatannya dan ia melancarkan aksinya pada malam hari saat keadaan sepi.

"Saya masuk ke gereja malam, masuk melalui pintu sebelah kiri, saya mengangkut barang berharga dan melakukannya sendirian," ucap terdakwa saat ditanya Jaksa.

Sebelumnya dalam surat dakwaannya Jaksa diketahui terdakwa dika pada 21 April 2021 melewati Jalan Dunia Tuwan dan melihat Gereja Gereja GPT Imanuel Sejati dalam keadaan sepi.

Muncul niat terdakwa untuk masuk dan mengambil barang-barang yang berharga yang mungkin ada di dalam Gereja GPT Imanuel.

Kemudian terdakwa menaiki pagar depan yang terbuat dari beton, membuka pintu Gereja GPT Imanuel Sejati dengan cara mencongkel menggunakan obeng.

Usai mengcongkel pintu terdakwa mengangkut 1 spring bed (tempat tidur), alat pemotong rumput  dan kipas angin.

Terdakwa mengangkut barang tersebut menggunakan unit Pick Up Mega Carry, barang curian tersebut ia simpan di bekas gedung TVRI yang sekarang sudah kosong di Jalan Tjilik Riwut Km 10.

Yusuf Dika kemudian menjual barang- barang tersebut ke orang lain dengan harga Rp 700 ribu untuk mesin rumput dan  spring bed senilai Rp 600 ribu serta kipas angin seharga Rp 250 ribu.

Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online, akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Gereja GPT Imanuel Sejati mengalami kerugian materiil sekitar Rp 4.500.000. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru