Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kebijakan Relaksasi Penjaminan Kredit Berjalan di Kalteng

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 11 September 2021 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan saat ini beberapa kebijakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional masih berjalan di Provinsi Kalteng.

Kepala Kantor OJK Kalteng, Otto Fitriandy mengatakan salah satu program percepatan pemulihan adalah kebijakan relaksasi di Kalteng.

“Dapat kami informasikan per 30 Juli 2021 Perusahaan Pembiayaan telah melakukan dan memberikan restrukturisasi kepada 42.441 debitur dengan nominal sebesar Rp 2,39 triliun dari 45.936 debitur yang mengajukan restrukturisasi,” sebut Otto.

Sedangkan untuk sektor perbankan, lanjut dia, per Juni 2021 telah melakukan restrukturisasi kepada 57.495 debitur yang terdiri dari 34.400 merupakan debitur UMKM dan 23.095 debitur non UMKM dengan nominal sebesar Rp 4,88 triliun.

Dia menuturkan untuk mendorong para pelaku usaha maupun masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha dan transaksi, PT Bank Kalteng ditunjuk sebagai salah satu bank yang menyalurkan kredit dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional.

Saat ini telah disalurkan kepada 1.345 debitur yang terdiri dari 376 pelaku UMKM (non KUR) dan 969 non-UMKM dengan nominal sebesar Rp 317 miliar. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru