Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Mendawai Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 11 September 2021 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - BA (23) warga Jalan Mendawai, Komplek Sosial, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya ditangkap karena diduga terlibat sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Pemuda warga Mendawai ini ditangkap di rumahnya pada Jumat dini hari 10 September 2021," kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes K Eko Saputro, Sabtu 11 September 2021.

Pemuda itu diduga bertindak sebagai mucikari prostitusi daring dengan memperdagangkan NO, wanita berusia 18 tahun dan KR, remaja pria berusia 16 tahun.

"Pengungkapan berawal ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng mendapat informasi dari masyarakat jika terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 nomor 10, Kota Palangka Raya," ungkapnya. 

Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut. 

"Saat dimintai keterangan, KR mengaku jika menggunakan jasa aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA," imbuhnya.

Sementara dari hasil ekploitasi yang dilakukan terhadap NO lanjut Eko, dipergunakan untuk membeli makan, rokok serta narkoba untuk pelaku. 

Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp 400.000, 10 alat kontrasepsi, dan 1 buah botol pipet sabu

"Pelaku kita kenakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru