Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Beralasan Bawa Senjata Tajam Untuk Jaga Diri

  • Oleh Nopri
  • 14 September 2021 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Andi Taruna Jaya beralasan membawa senjata tajam jenis parang hanya untuk menjaga diri. Alasan itu diungkapkannya saat mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Tidak ada niat yang lain, yang mulia hakim. Saya membawa senjata itu hanya untuk melindungi diri saja," ujarnya, Selasa 14 September 2021.

Sebelumnya, pada Rabu, 22 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Anti Street Crime (TASC) Polda Kalteng melakukan patroli di Jalan Tilung, Kota Palangka Raya.

Melihat gerak gerik mencurigakan, anggota kala itu langsung mendatangi terdakwa yang sedang duduk.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh salah satu anggota, ditemukan senjata tajam penikam atau senjata penusuk jenis parang di pinggang terdakwa.

Saat ditanyakan petugas perihal senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa, dia tidak dapat menunjukan surat izin senjata tajam.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru