Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Korupsi Dana Pilkada Sukamara Baru Kembalikan 500 Juta dari Rp 1,3 Milar

  • Oleh Norhasanah
  • 15 September 2021 - 21:36 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Tersangka kasus korupsi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sukamara 2008 yang merugikan negara Rp 1,3 miliar telah melakukan pengembalian uang kekas daerah sebesar Rp 500 juta.

"Sebagaimana aturan yang berlaku bila ada sisa dana hibah, maka KPU Kabupaten Sukamara wajib mengembalikan ke kas daerah, namun ternyata tidak," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono, Rabu 15 September 2021.

Dari kerugian Rp 1,3 milir ini Rp 500 juta telah dikembalikan kekas negara pada 2018 oleh tersangka BD dan terpidana MS.

"Tersangka telah mengembalikan Rp 500 juta, namun sisanya masih Rp 800 juta dan inilah yang mau kita laksanakan persidangan," ucapnya.

Suhartono mengungkapkan jika tersangka BD malah menggunakan uang tersebut di luar kebutuhan pemilihan kepala daerah, berdalih uang sisa tersebut diperlukan untuk kepentingan pemilihan legislatif 2009.

Pihaknya sudah tidak ragu lagi untuk melimpahkan perkara ini ke meja hijau. Sebelumnya yang bersangkutan telah menyandang status tersangka pada 2019. 

Dengan selesainya perkara tahap II tersangka BD secara resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sukamara selama 20 hari ke depan terhitung dari 15 September hingga 4 Oktober 2021. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru