Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Harapkan Tata Batas Kembali Sesuai Dengan Keputusan Mendagri Tahun 1989

  • Oleh Ramadani
  • 27 September 2021 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengharapkan segmen batas kembali sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 185.5-486 tentang 1989 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah antara Provinsi Daerah Tingkat I Kaltim dengan Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng.

Selain itu, sudah digelar rapat membahas penyelesaian tata batas antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Paser dan Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, serta tata batas antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) yang diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesra, Siti Nornah Iriawati melaporkan hasil rapat tersebut kepada Bupati Barito Utara, Nadalsyah, Senin, 27 September 2021.

Dalam paparannya, Kepala Dinas PUPR, M Iman Topik menjelaskan, tim pusat mengeluarkan garis batas daerah segmen Provinsi Kalimantan Tengah dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

"Untuk segmen TK 6 dan 7 yakni tata batas dengan Kabupaten Kutai Barat tidak dibahas dalam rapat tersebut," jelas Topik.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Barito Utara, BP Girsang mengatakan, tim telah menyampaikan hasil kajian untuk segmen TK 6 dan 7, tetapi oleh pusat tidak dibahas lebih lanjut.

Setelah mendengarkan paparan dari Tim PBD, Bupati Barito Utara, Nadalsyah menegaskan segmen batas daerah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng dengan Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim tetap bertahan di garis kajian tim Provinsi Kalteng dan tidak menerima garis kajian tim pusat.

"Garis kajian pusat tidak sesuai dengan Kepmendagri 89 pasal 1, dari puncak gunung ke gunung lainnya. Sedangkan pusat menggaris berdasarkan watershed sehingga banyak sungai yang secara fakta dilapangan masuk ke Kaltim," kata Nadalsyah.

Untuk itu, Bupati menugaskan kepada tim PBD untuk menanggapi melalui surat. "Kirim segera surat dengan dilengkapi berkas-berkas pendukung kepada Kemendagri," kata Nadalsyah. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru