Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Aturan Lengkap Operasional Bioskop Selama PPKM Level 3 di Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 27 September 2021 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengizinkan tempat hiburan seperti bioskop untuk dibuka selama PPKM Level 3. Meski begitu terdapat sejumlah aturan yang harus dipenuhi pengelola dalam rangka pencegahan klaster baru Covid-19.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan, aturan teknis operasional bioskop dituangkan dalam edaran Walikota Nomor 360/05/Satgas-Covid-19/BPBD/IX/2021 tentang PPKM level 3.

Bagi bioskop yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan ketentuan menggunakan aplikasi Pedulilindungi, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Bioskop boleh buka dengan batasan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan," katanya, Senin 27 September 2021.

Selain itu diberlakukan ketentuan bahwa anak dibawah usia 12 tahun dilarang masuk serta tidak diperkenankan membawa atau menjual makanan dan minuman di lokasi bioskop.

"Secara teknisnya harus mengikuti semua ketentuan protokol kesehatan, ada pengecekan suhu tubuh dan pengawasan dilakukan bersama-sama pengelola," jelasnya.

Terakhir, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 di lokasi tersebut maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk penghentian kegiatan sementara, agar bisa dilakukan disinfeksi. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru