Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggunaan Senapan Angin Bakal Diawasi dan Pemilik Wajib Punya Surat Registrasi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 28 September 2021 - 17:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ahmadi Riansyah menyampaikan mencegah terjadinya penyalahgunaan senapan angin khususnya jenis PCP, ke depan rencananya pemilik senapan tersebut wajib memiliki surat registrasi kepemilikan senjata terlebuh dulu.

Hal ini disampaikan Wabup seusai menggelar rapat bersama anggota Lersatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Polres Kobar dan Kodim 1014 Pangkalan Bun guna persiapan perlombaan menembak yang rencananya digelar 29 - 31 Oktober 2021 di Lapangan Tembak Sport Center Sampuraga Baru.

"Dalam perlombaan tersebut selain mengadu skill menembak, juga bakal digelar sosialisasi pada masyarakat yang memiliki senapan angin namun nasih belum terpantau, terdata dan tersosialisasi dengan baik," jelasnya.

Wabup menjelaskan bentuk sosialisasi yang dilakukan yaitu bagaimana menggunakan senapan angin dengan bijak aman dan terkendali.

"Di antaranya bagimana menggunakan senapan angin dengan aman, tidak menciderai penggunanya sendiri dan orang lain," jelasnya.

Kemudian sosialisasi juga bakal disampaikan bagaimana menggunakan senapan angin secara bijak dan tidak digunakan merusak lingkungan.

"Lantaran ketidaktahuan bisa saja pemilik senapan angin melakukan perburuan liar yang diperkirakan bakal menyasar satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diburu," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru