Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Dukung Larangan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Bioskop di Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 28 September 2021 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya bidang Kesejahteraan Rakyat, Hasan Busyairi mendukung adanya larangan anak di bawah 12  tahun masuk bioskop dalam kebijakan PPKM Level 3 kota setempat.

"Mengenai bioskop yang sudah mulai buka, itu tandanya bahwa Covid-19 ini sudah terkendali sehingga ekonomi mulai bergeliat. Sedangkan bagi anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk itu betul saja," katanya, Selasa 28 September 2021.

Memang ada batasan usia dalam menonton film di bioskop. Misalnya ada film yang mensyaratkan penonton harus di atas 17 tahun pada film tertentu.

Sementara dalam kebijakan PPKM larangan itu bertujuan untuk mencegah anak-anak terpapar Covid-19 dikarenakan belum ada alokasi vaksin bagi anak di bawah 12 tahun.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Walikota Nomor 360/05/Satgas-Covid-19/BPBD/IX/2021 tentang PPKM level 3. Terkait itu pengelola diharapkan dapat melaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa administratif pembubaran kegiatan hingga penutupan tempat usaha. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru