Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kendaraan Roda 6 lebih Dilarang Melintas di Jalan Tingang Ujung

  • Oleh Apriando
  • 30 September 2021 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Jalan Tingang memasang spanduk himbauan kepada kendaraan roda 6 lebih untuk tidak melintas di Jalan Tingang Induk Ujung.

Pemasangan spanduk tersebut adalah salah satu bentuk tindak lanjut dari hasil diskusi camat, lurah dan masyarakat beberapa waktu lalu agar kendaraan yang bermuatan berat tidak melintas sehingga membuat kerusakan jalan.

"Pemasangan spanduk salah satu harapan kita agar jalan yang sudah ditimbun sementara ini tidak rusak kembali, kita harapkan kendaraan roda Enam ke Atas untuk tidak melintas," ucap Ketua RT 06 Ahmad Kholidin Effendy kepada Borneonews, Kamis, 30 September 2021.

Effendy mengharapkan dengan adanya pemasangan spanduk tersebut dapat menjadi salah satu langkah agar masyarakat pengguna jalan maupun kendaraan roda berat dapat memahami dan bekerjasama untuk merawat jalan.

Pihaknya juga mengharapkan jalan tersebut agar segera di perbaiki dan Kendaraan yang melintas mengunakan roda di atas 6 tidak memasuki dalam kota agar jalan tersebut terus terawat.

Sebelumnya warga Jalan Tingang ujung menggelar aksi protes kepada pemerintah dengan penanaman pohon pisang di jalan yang berlubang.

Camat Sri Utomo dan Kapolsek Jekan Raya turun langsung untuk mendengarkan keluhan masyarakat hingga akhirnya Pemko Palangka Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga telah mengerahkan tim untuk memperbaiki Jalan. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru