Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Pria Penyebar Video Asusila dengan Pacar di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 05 Oktober 2021 - 16:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berusia 21 tahun, warga Kecamatan Kapuas Barat diamankan Polsek Kapuas Barat atas kasus dugaan penyebaran video asusila dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Tersangka ditangkap petugas kepolisian saat berada di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Senin, 4 Oktober 2021.

Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang didampingi Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki T mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban.

"Untuk terduga pelaku dan barang bukti berupa dua ponsel sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Eko Basuki, Selasa, 5 Oktober 2021.

Adapun kronologisnya bermula pada Minggu tanggal 3 Oktober 2021 di Polsek Kapuas Barat adanya laporan terkait penyebaran video asusila melalui media sosial Whatsapp. Di dalam video tersebut diduga anaknya pelapor.

Kejadian tersebut bermula diketahui pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 Wib saat orangtua korban mengetahui adanya penyebaran video asusila melalui media sosial WhatsApp tersebut dari keluarganya.

"Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan orangtua merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kapuas Barat," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru